Polres Pacitan Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Motor

 


PACITAN-Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pacitan, Jawa Timur, berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi pada, Selasa (2/5/2023) lalu. 


Pelaku Curanmor yang kini mendekam di sel tahanan Polres Pacitan itu bernama Margono Alias Aman (23) warga RT02/RW 04, Dusun Dasri, Desa Kluwih, Kecamatan Tulakan dan Dika Hari Anggar Saputra warga RT 02/RW 02, Dusun Bulih, Desa Wonoanti yang merupakan mekanik bengkel motor setempat. 


Kasat Reskrim Polres Pacitan, IPTU Andreas Hekso Soepriyo mengatakan, kasus pencurian ini berhasil diungkap setelah korban bernama Ma'ruf Mahmuda (21) yang merupakan warga  Dusun Dasri, Desa Kluwih, Kecamatan Tulakan melaporkan kejadian ke Polres Pacitan pada, Rabu  3 Mei 2023 sekitar pukul 08.00 WIB. 


"Menurut laporan korban, pelaku mengambil motor dengan cara merusak anak kunci," katanya, Jumat (4/5/2023). 


IPTU Andreas menjelaskan kronoligis Curanmor, bermula saat korban hendak memancing ikan, pukul 08.00 WIB mengetahui bahwa sepeda motor Suzuki FU 150 tahun 2010 warna abu-abu hitam dengan Nomor Polisi AE 4538 XS, nomor rangka  MH8BG41CAAJ456016 NOSIN G420ID516316 yang dititipkan kepada di sebuah samping teras rumah milik Agus Kurniawan hilang. 


"Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan, Rabu (3/5/2023) kemarinsekitar pukul 14.00 WIB anggota berhasil menangkap pelaku," terangnya kepada awak media.


Selanjutnya, Polisi juga mengamankan barang bukti STNK dan BPKB, satu buah obeng warna kuning tua, satu bor tiner warna hitam yang sudah dimodifikasi. 


Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Margono, modus operandi pelaku merusak anak kunci dengan menggunakan alat berupa satu buah obeng modifikasi, setelah berhasil mengambil satu unit sepeda motor tersebut kemudian pelaku membawa sepeda motor tersebut ke bengkel milik Dika Hari Anggar Saputra.


"Sepeda motor tersebut dirusak nomor mesinnya dengan menggunakan bor tuner dan mengecat pelek roda depan warna silver, visor atas warna silver, blok mesin warna silver serta slebor belakang warna silver guna menghilangkan atau merubah bentuk dan warna dari sebelumnya," papar IPTU Andreas. 


Lantaran ulahnya tersebut, tersangka Curanmor, Margono mendapatkan ancaman bersadarkan Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.


Sementara itu, tersangka Dika Hari Anggar Saputra dikenai Pasal 363 Jo 56 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. 


Polres Pacitan mencatat, kerugian materil atas peristiwa Curanmor hingga berujung perusakan tersebut ditaksir mencapai Rp4 juta. (*)