Setiap RW di Kabupaten Pacitan Kini Dijaga Polisi, Ini Tugasnya

 


PACITAN-Setiap Rukun Warga (RW) di Kabupaten Pacitan bakal lebih aman. Pasalnya mulai sekarang dijaga oleh Kepolisian Resor Pacitan (Polres Pacitan).

Ratusan personel diterjunkan guna memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) hingga tingkat bawah di seluruh Kabupaten Pacitan. Seluruh anggota Polri itu memang ditunjuk sebagai Polisi RW dalam rangka menjaga Kamtibmas dan melayani masyarakat.

Kapolres Pacitan AKBP Wildan Alberd mengatakan, personel yang diterjunkan ke tingkat RW di setiap wilayah, tidak menggantikan peran Bhabinkamtibmas yang sudah ada di masing- masing desa maupun kelurahan.

Namun sebaliknya, peran Polisi RW diharapkan dapat memperkuat dan semakin responsif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Polisi RW ini bertugas menjaga keamanan, ketertiban dan melayani masyarakat pada tingkat Rukun Warga di wilayah hukum Polres Pacitan," ungkap AKBP Wildan Alberd, Jumat (19/5/2023).

Wildan menegaskan, konsep Polisi RW adalah meningkatkan intensitas komunikasi Polri dengan masyarakat. Melalui komunikasi yang konsisten, setiap personel yang mengemban fungsi Polisi RW diharapkan mampu menyerap aspirasi dan mendeteksi dini persoalan yang ada di lingkungan masyarakat.

"Polisi RW bukan hanya karena pangkat, bukan tentang jabatan apalagi tentang tunjangan, ini tentang manfaat keberadaan kita di lingkungan karena sebaik-baiknya orang adalah bermanfaat untuk orang lain," terangnya.

Personel Polres yang dikukuhkan sebagai Polisi RW merupakan gabungan personel Polres dan Polsek yang akan mengisi 1780 RW yang tersebar di 12 Kecamatan di wilayah hukum Polres Pacitan.

Untuk mencukupi rasio 40 persen kebutuhan RW pada masing-masing kecamatan, penempatan personel bakal dilakukan secara bertahap.

"Ada beberapa kecamatan yang akan dimaksimalkan personelnya dalam penempatan Polisi RW. Menyesuaikan kebutuhan," tegas Wildan.

Lebih lanjut pihaknya berharap, dengan adanya Polisi RW, dapat meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat kepada Polri yang mengedepankan upaya preemtif dalam mewujudkan stabilitas keamanan dalam negeri.

"Semua anggota Polri dari semua fungsi melaksanakan tugas Kamtibmas di tingkat RW dan tanggung jawab sebagai pembina yaitu mendengarkan keluhan masyarakat dan problem solving," tuturnya.

Wildan menambahkan, fungsi-fungsi pencegahan lebih dikedepankan dalam Polisi RW. Keberadaan Bhabinkamtibmas yang mempunyai ruang lingkup desa atau kelurahan dirasakan terlalu besar, maka dengan adanya Polisi RW ini setiap permasalahan di masyarakat dapat tertangani dengan cepat.

"Polisi RW dibentuk untuk mendeteksi dini kriminalitas di masyarakat khususnya kalangan remaja hingga masalah sosial di lingkungan RW," ujarnya.

Selain itu, dengan adanya Polisi RW tersebut, juga memberikan kesempatan untuk saling memahami akan layanan yang dibutuhkan atau diperlukan, membuka peluang untuk bekerja dan bersama-sama komunitas berusaha untuk mengendalikan masalah yang terdapat di dalam komunitas dan menerapkan prinsip Community Policing, restorative dan akuntabilitas.

Polisi RW bisa berkolaborasi dengan ketua RW, Kepala Desa, Lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk membangun kerukunan sesama tetangga serta membantu menyelesaikan permasalahan sehari-hari yang ada di masyarakat.

Bagi anggota yang diberikan amanah sebagai Polisi RW, diminta agar melakukan tugas dengan keikhlasan, interaksi aktif dengan masyarakat lingkungan sekitar, dan hadir di setiap momen kegiatan masyarakat.

"Mari kita laksanakan bersama tugas polisi RW guna mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pacitan. Tunjukan bahwa negara hadir disetiap permasalahan warga," pungkasnya.

Sebagai informasi, Polisi RW merupakan program Kabaharkam Polri sebagai wujud pembinaan masyarakat prediktif yang berperan sebagai fungsi pemeliharaan Kamtibmas. Setiap personel Polres Pacitan yang ditunjuk nantinya, akan mengemban tugas kepolisian dalam lingkup komunitas rukun warga atau RW. (*)