Gencar Operasi Tindak Pidana Perdagangan Orang, Polres Pacitan Persempit Ruang Gerak Pelaku Hingga Pelabuhan Tamperan


 Pacitan -  perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi..


Pada saat ini Polri di seluruh Indonesia Gencar melaksanakan Operasi Tindak Pidana Perdagangan Orang, termasuk Polres Pacitan, Satgas Operasi TPPO atau tindak pidana Perdagangan Orang telah di Bentuk sebagai tindak lanjut perintah Kapolri untuk meniadakan kegiatan tersebut.


Polres Pacitan melaksanakan kegiatan Operasi sesuai dinamika situasi wilayah Kabupaten Pacitan yang berada di Pantai yang rawan untuk digunakan Jalur Perdagangan orang, Satgas Gakkum melaksanakan Operasi pada Kapal Nelayan yang bersandar di Pelabuhan Tampran Kelurahan Sidoharjo Kecamatan Pacitan Kabupaten Pacitan pada hari Rabu (12/7)


tidak hanya satgas Gakkum namun juga satgas Pencegahan yang terdidi dari anggota Binmas juga melaksanakan Himbauan kepada masyarakat sekitar dengan memberdayakan Polmas (Polisi Masyarakat) untuk berpartiipasi dalam Operasi Tindak Pidana Perdagangan orang ini


Menurut Boimin salah satu Nelayan yang berada di Pelabuhan tamperan mengatakan "Disini kita membentuk paguyuban yang di dalamnya terdapat Bhabinkamtibmas Kelurahan Sidoharjo Bripka Gatot Dwi Ananto, apa apa yang terjadi di sini pasti kita laporkan kepada Mas Gatot" Ujarnya saat dilakukan dialog dengan anggota Satgas Pencegahan.


Perdagangan manusia dapat menjadi tindak kriminal lintas negara, umunya berupa penyelundupan manusia melalui perbatasan tidak resmi. Dalam proses penyelundupan itu para korban dipaksa untuk meninggalkan tempat asalnya. Hal ini membuat perdagangan manusia menjadi tindak kriminal lintas negara ketiga terbesar di dunia setelah perdagangan narkoba dan senjata. Selain itu dalam beberapa penelitian, perdagangan manusia dikatakan sebagai aktivitas kriminal terorganisir paling pesat di dunia perkembangannya.