PACITAN-Polres Pacitan kembali menggelar Jumat Curhat dengan para pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Alun-alun, Jumat (7/7/2023) pagi.
Wakapolres Pacitan Kompol Pujiyono mengatakan, tujuan dalam Jumat Curhat untuk menampung aspirasi masyarakat juga untuk menjaga pelaksanaan Pemilu damai yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.
"Saya minta untuk menyampaikan situasi seputaran alun-alun karena ini berkaitan dengan keramaian pengunjung," pintanya.
Pedagang alun-alun Tego Cahyono mengeluhkan jika akhir-akhir ini pengunjung alun alun sepi apakah terjadi masalah keamanan. Ia juga mengeluhkan pembuatan sim kenapa orang praktek itu tidak lulus-lulus.
Selain itu, pedagang curhat soal truk masuk kampung merusak jalan desa apakah bisa ditindak.
Wakapolres Pacitan Kompol Pujiyono menanggapi, jika semua pihak harus menyadari permasalahan rezeki, karena ramainya situasi lokasi itu adalah musiman, pada saat ada event pedagang itu pasti untung.
Sementara, permasalahan SIM itu adalah produk izin keahlian bukan kelengkapan diri tidak seperti KTP, karena SIM memiliki kandungan keahlian.
Selanjutnya, salam permasalahan truk tergantung pemerintahan desanya. Secara lalu lintas ada jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan desa.
"Pasti ada kesepakatan antara pengguna truk dan pemerintah desa karena hal ini menyangkut perekonomian masyarakat, distribusi barang dan bahan makanan, jalan ada kelasnya terkait muatan truk," ujarnya.
KRI Iptu Arip menyampaikan arahan dari Presiden dan Kapolri agar pelayanan SIM dipermudah, nanti akan direvisi ulang pada praktek yang sulit - sulit. Untuk menyiasati dalam praktek SIM bapak ibu bisa mencoba untuk latihan praktek SIM di satpas supaya bisa terampil.
"Kita buka untuk umum siapa saja bisa latihan di Satpas. Karena ujian praktek butuh keahlian. Untuk biayanya sendiri SIM baru Rp100 ribu, perpanjangan Rp75 ribu," paparnya.
Selain itu, warga setempat Rika bertanya soal Etle, bagaimana CCTV tersebut bisa menilang.
KRL pun menjawab, pelanggar yang tercapture oleh CCTV akan dibuatkan surat konfirmasi yang akan di kirim ke rumah masing masing.
"Nanti pelanggar harus datang ke unit Gakkum Polres Pacitan, apabila tidak datang dalam pengurusan perpanjangan BPKB atau STNK akan di blokir untuk menyelesaikan denda tilang terlebih dahulu," pungkasnya. (*)