PACITAN, 23 Agustus 2023 - Dua belah pihak yang terlibat dalam permasalahan, yakni P dan NH, telah mencapai kesepakatan dalam sebuah mediasi yang berfokus pada permasalahan yang melibatkan anak bernama HAP. Surat pernyataan mediasi ini, yang ditandatangani oleh kedua pihak pada tanggal 23 Agustus 2023, menyatakan bahwa masalah tersebut telah berhasil diselesaikan dengan damai.
P, yang merupakan karyawan swasta, dan NH, seorang guru di SMK Negeri 1 Pacitan, setuju untuk mengakhiri perselisihan yang melibatkan anak mereka, HAP. Melalui mediasi ini, mereka berdua sepakat untuk saling memaafkan dan mengakhiri sengketa tersebut dengan damai. Surat pernyataan ini dibuat secara sukarela dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Kedua belah pihak menyadari pentingnya menyelesaikan konflik dengan cara yang damai dan saling memaafkan. Surat pernyataan ini mencerminkan tekad mereka untuk tidak memperpanjang masalah tersebut dan mengakhiri permasalahan dengan keputusan yang telah mereka capai melalui mediasi.
Surat pernyataan ini juga menyebutkan saksi-saksi yang turut hadir dalam mediasi ini, yakni S, TRK, dan NH (BK). Tanda tangan kepala SMK Negeri 1 Pacitan, JS juga menegaskan pemahaman sekolah dalam penyelesaian masalah ini.
Sementara itu, Waka Kesiswaan SMKN 1 Pacitan, Taufiq Purwoko, Menegaskan Tindakan Dinasehati Siswa Bukan Bentuk Bullying.
Sebelumnya, telah beredar kontroversi tentang sebuah insiden di mana seorang siswa mendapat teguran dari guru NH. Insiden ini mengundang perhatian publik setelah kabar tentang tindakan dinasehati siswa menyebar di kalangan orang tua dan siswa.
Taufiq Purwoko, saat diwawancarai, menjelaskan bahwa insiden tersebut sebenarnya bukanlah tindakan bullying, melainkan upaya untuk mendidik siswa yang saat itu tidak berada di dalam kelas. "Saat pelajaran berlangsung, siswa yang bersangkutan tidak terlihat di dalam kelas. Guru NH kemudian mencari siswa tersebut dan menemukannya di kelas sebelah. Tindakan dinasehati dilakukan dengan tujuan yang baik, seperti layaknya seorang orang tua memberikan nasihat kepada anaknya," ungkap Taufiq.
Pihak sekolah berpendapat bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya membentuk karakter siswa agar lebih disiplin dan bertanggung jawab terhadap kewajibannya sebagai pelajar. Namun, sebagian orang tua dari siswa perempuan yang tidak terlibat dalam insiden merasa keberatan dengan tindakan ini. Mereka berpendapat bahwa tindakan tersebut mengganggu psikologis siswa perempuan meskipun yang dinasehati adalah siswa laki-laki.
Orang tua siswa perempuan yang merasa keberatan mengajukan protes kepada pihak sekolah. Mereka berpendapat bahwa tindakan tersebut seharusnya tidak dilakukan secara terbuka di depan kelas, melainkan seharusnya dilakukan dengan lebih sensitif dan melibatkan pihak orang tua.
Meskipun demikian, pihak sekolah juga mendapat dukungan dari beberapa orang tua yang berpendapat bahwa tindakan ini sejalan dengan upaya meningkatkan disiplin siswa.
Taufiq Purwoko menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menjaga komunikasi dengan semua pihak terkait, termasuk orang tua dan siswa, untuk menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik. Ia berharap insiden ini dapat dijadikan momentum untuk meningkatkan pemahaman bersama tentang tindakan pendidikan yang sejalan dengan visi dan misi sekolah.
Dengan penyelesaian damai yang diwakili oleh surat pernyataan mediasi ini, P dan NH mengajarkan pentingnya menyelesaikan permasalahan dengan cara yang bijaksana dan penuh pengertian. Keputusan mereka untuk mengakhiri perselisihan ini secara damai menjadi contoh yang dapat diikuti oleh banyak orang dalam menyelesaikan sengketa yang mungkin muncul dalam kehidupan sehari-hari.
Sebagai informasi, Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang melibatkan pihak ketiga netral untuk membantu kedua belah pihak mencapai kesepakatan. Sumber daya ini dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan konflik dengan cara yang damai dan menghindari tuntutan hukum yang lebih rumit. (*)