Bhabinkamtibmas di Pacitan Ubah Urus Surat Kehilangan Jadi Semudah Membalas Chat


 PACITAN – Di era digital ini, masyarakat semakin dituntut untuk serba praktis dan efisien. Hal ini juga berlaku dalam mengurus surat-surat penting yang hilang. Tak jarang, prosesnya rumit dan memakan waktu, membuat masyarakat kerepotan.

Namun, kekhawatiran itu tak lagi menghantui warga Desa Tremas, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Berkat inovasi Brigadir Didin Girang PramudaBhabinkamtibmas Desa Tremas, mengurus surat kehilangan kini semudah membalas chat.

Brigadir Didin menghadirkan layanan virtual atau online melalui call center yang telah disediakan. Warga cukup mengirimkan pesan WhatsApp dan mengisi format yang berisi data diri dan jenis surat yang hilang. Operator desa kemudian akan membuat surat pengantar dan soft file surat kehilangan.

Bhabinkamtibmas pun akan membuat Surat Tanda Lapor Kehilangan (STLK) dan menyerahkannya kepada warga yang bersangkutan.

Tak lupa, Bhabinkamtibmas juga memberikan blanko kunjungan untuk diisi sebagai bentuk interaksi dan penyampaian pesan kamtibmas.

"Sangat mudah dan praktis. Saya tidak perlu lagi ke kantor polisi untuk mengurus surat kehilangan," ujar salah satu warga, Mahfuzh, Kamis (6/6/2024).

Brigadir Didin menuturkan, inovasi tersebut dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi warga binaannya dalam mengurus surat kehilangan. Selain itu, hal ini juga menjadi sarana berinteraksi dan menyampaikan pesan kamtibmas.

"Membuat surat kehilangan tidak perlu datang ke kantor polisi, cukup di kantor desa atau melalui WhatsApp 0822-3354-5800. Surat tanda lapor kehilangan berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan, dan wajib lapor apabila barang yang hilang diketemukan di kemudian hari," paparnya.

Diketahui, inovasi pelayanan yang diinisiasi oleh Brigadir Didin itu sudah hampir 4 tahun berjalan, tepatnya sejak Covid 19 melanda pada 2020 silam.

"Alhamdulilah kendala hampir tidak ada, nomor register tetap dari Polsek, pesan nomor register dulu ke petugas jaga di Polsek, sesampainya di Polsek baru ditulis di buku register surat kehilangan, sehingga nomor register tidak mungkin dobel," ungkapnya.

Sejauh ini, kata Didin, kasus yang paling sering dialami warga adalah kehilangan dokumen penting, seperti KTP, buku tabungan, hingga kartu ATM.

Ke depan, Didin pun berharap, surat kehilangan nantinya bisa menggunakan tanda tangan elektronik atau barcode sehingga mencerminkan pelayanan Polri yang lebih modern.

"Harapan saya di masa depan, surat kehilangan bisa menggunakan tanda tangan barcode, seperti pada akta Lahir dan KK, sehingga masyarakat dapat mencetaknya di manapun, kapanpun," jelas Brigadir Didin Girang Pramuda Anggota Bhabinkamtibmas Polres Pacitan. (*)