Dalam upaya memerangi peredaran narkoba di wilayahnya, Polres Pacitan menggelar pemusnahan barang bukti narkotika seberat 310 gram pada Kamis (8/6/2024). Pemusnahan ini dilakukan di halaman Mapolres Pacitan dan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan awak media.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ganja seberat 304,64 gram dalam bentuk tanaman, dan sabu-sabu seberat 5,36 gram. Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus selama kurun waktu Januari-Juni 2024 dan disita dari berbagai tersangka yang telah menjalani proses hukum.
Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Pacitan.
"Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memerangi narkoba," tegasnya.
Kapolres menambahkan, pihaknya akan terus melakukan razia dan operasi untuk mengungkap jaringan narkoba di Pacitan.
"Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah Pacitan," tandasnya.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan narkoba.
Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengedar dan pengguna narkoba..Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan pengedarnya.
Polres Pacitan menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayahnya. (*)