Lapas Wonogiri serahkan remisi khusus Natal kepada 7 Warga Binaan

 


7 Warga Binaan Lapas Wonogiri mendapatkan Remisi Khusus Natal

Wonogiri, 25 Desember 2025 – SUARAKHATULISTIWA.com

Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Wonogiri menyerahkan Remisi Khusus Natal kepada 7 narapidana.

Besaran remisi yang diberikan kepada WBP lapas wonogiri  bervariasi mulai dari 1 bulan sampai dengan 1 bulan 15 hari. Dari jumlah tersebut, 3 orang WBP kasus narkotika masing-masing memperoleh remisi 1 bulan, 2 orang WBP kasus perlindungan anak memperoleh remisi 1 bulan dan 1 bulan 15 hari, 1 orang WBP kasus korupsi memperoleh remisi 1 bulan, serta 1 orang WBP kasus penganiayaan juga memperoleh remisi 1 bulan.

Kepala Lapas Kelas IIB Wonogiri, Siswarno membacakan sambutan menteri imigrasi dan pemasyarakatan menyatakan bahwa remisi merupakan pemenuhan hak warga binaan sekaligus motivasi agar mereka terus memperbaiki diri dan aktif mengikuti program pembinaan.

Sementara Bima  Nugraha selaku kepala seksi pembinaan narapaida/anak didik dan kegiatan kerja menambahkan bahwa narapidana yang mendapatkan remisi khusus natal sudah memenuhi syarat baik secara administratif maupun substansif.

Penyerahan remisi dilaksanakan di Aula Lapas Wonogiri diikuti oleh WBP yang beragama Kristen serta pegawai dan pejabat struktural.

Kegiatan berlangsung aman dan lancar. Para penerima remisi menyampaikan rasa syukur atas pengurangan masa pidana yang diterima dan menjadikan momentum Natal 2025 sebagai penyemangat untuk terus berperilaku baik serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

Melalui pemberian remisi ini, Lapas Wonogiri berharap dapat menegaskan komitmen pemasyarakatan dalam menanamkan nilai perbaikan diri, tanggung jawab, dan harapan masa depan yang lebih baik. (RED)