7 Warga Binaan Lapas Wonogiri mendapatkan Remisi Khusus Natal
Wonogiri,
25 Desember 2025 – SUARAKHATULISTIWA.com
Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Wonogiri menyerahkan Remisi Khusus Natal kepada 7 narapidana.
Besaran
remisi yang diberikan kepada WBP lapas wonogiri
bervariasi mulai dari 1 bulan sampai dengan 1 bulan 15 hari. Dari jumlah
tersebut, 3 orang WBP kasus narkotika masing-masing memperoleh remisi 1 bulan,
2 orang WBP kasus perlindungan anak memperoleh remisi 1 bulan dan 1 bulan 15
hari, 1 orang WBP kasus korupsi memperoleh remisi 1 bulan, serta 1 orang WBP
kasus penganiayaan juga memperoleh remisi 1 bulan.
Kepala
Lapas Kelas IIB Wonogiri, Siswarno membacakan sambutan menteri imigrasi dan
pemasyarakatan menyatakan bahwa remisi merupakan pemenuhan hak warga binaan
sekaligus motivasi agar mereka terus memperbaiki diri dan aktif mengikuti
program pembinaan.
Sementara
Bima Nugraha selaku kepala seksi
pembinaan narapaida/anak didik dan kegiatan kerja menambahkan bahwa narapidana
yang mendapatkan remisi khusus natal sudah memenuhi syarat baik secara
administratif maupun substansif.
Penyerahan
remisi dilaksanakan di Aula Lapas Wonogiri diikuti oleh WBP yang beragama Kristen
serta pegawai dan pejabat struktural.
Kegiatan
berlangsung aman dan lancar. Para penerima remisi menyampaikan rasa syukur atas
pengurangan masa pidana yang diterima dan menjadikan momentum Natal 2025
sebagai penyemangat untuk terus berperilaku baik serta mempersiapkan diri
kembali ke tengah masyarakat.
Melalui
pemberian remisi ini, Lapas Wonogiri berharap dapat menegaskan komitmen
pemasyarakatan dalam menanamkan nilai perbaikan diri, tanggung jawab, dan
harapan masa depan yang lebih baik. (RED)
