Madiun – [Rabu, 07/12/26] Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Madiun Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Agus Yanto mengikuti kegiatan rapat koordinasi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Madiun bersama Kejaksaan Negeri Madiun, Wahyu Triantono dan Pemerintah Kota Madiun yang di wakili oleh Asisten 1, Sumbowo dan Asisten 2, Totok Sugiharto serta di hadiri oleh Kepala UPTD Kota Madiun. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan menyamakan persepsi antarinstansi dalam rangka kesiapan implementasi KUHP Nasional di tingkat daerah.
Koordinasi tersebut membahas berbagai implikasi penerapan KUHP Nasional, khususnya terkait perubahan paradigma pemidanaan yang lebih menitikberatkan pada keadilan restoratif, pembinaan, serta reintegrasi sosial. Dalam konteks ini, Balai Pemasyarakatan memiliki peran strategis dalam mendukung proses peradilan pidana melalui pelaksanaan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, dan pengawasan klien pemasyarakatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor agar penerapan KUHP Nasional dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan serta kesanggupan dan kesiapan Pemkot Madiun dalam melaksanakan KUHP Nasional.“Penerapan KUHP Nasional membutuhkan kesiapan dan kesamaan langkah seluruh aparat penegak hukum serta dukungan pemerintah daerah. Koordinasi seperti ini sangat penting agar implementasinya berjalan seragam, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ucap Wahyu.
Kepala Bapas Madiun menyampaikan bahwa koordinasi lintas sektor menjadi langkah penting untuk memastikan pelaksanaan KUHP Nasional dapat berjalan selaras dan efektif. “Penerapan KUHP Nasional memerlukan kesiapan bersama seluruh pemangku kepentingan. Bapas siap mendukung kebijakan pemidanaan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial, sehingga tujuan penegakan hukum yang berkeadilan dapat tercapai,” ujar Agus.
Sementara itu Pihak Pemerintah Kota Madiun melalui Asisten 1 bidang Pemerintahan menyampaikan kesiapannya UPTD Kota Madiun untuk biusa menerima apabila ada keputusan Hakim terkait pidana sosial sesuai dengan KUHP Nasional. “Pemerintah Kota Madiun mendukung penuh penerapan KUHP Nasional. Diperlukan koordinasi dan kesamaan langkah antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar implementasinya berjalan optimal serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Sumbowo.
Hasil dari Koordinasi ini antara lain, Kejari Madiun, Bapas Madiun dan Pemkot Madiun siap melaksanakan Pidana Kerja Sosial sesuai dengan KUHP Nasional secara bersama –sama, Pemkot Madiun melalui UPTD siap menerima dan menampung dan menjadi tempat Pidana Kerja Sosial dan untuk mekanismenya akan dilakukan koordinasi lebih lanjut. Melalui kegiatan koordinasi ini, diharapkan terbangun kesamaan pemahaman dan komitmen bersama antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan KUHP Nasional secara optimal, sekaligus memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat di Kota Madiun.