PACITAN – Ratusan liter minuman keras (miras) hasil sitaan Operasi Pekat Semeru 2026 dimusnahkan di halaman Pendopo Kabupaten Pacitan, Kamis sore (12/3/2026). Total ada sekitar 887 liter arak jowo atau ciu yang ikut dimusnahkan bersama puluhan botol miras berbagai merek.
Operasi itu sebelumnya digelar 25 Februari sampai 7 Maret 2026.
Pemusnahan barang bukti itu dipimpin langsung Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar sekitar pukul 15.30 WIB. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian cipta kondisi menjelang Operasi Ketupat Semeru 2026, yang difokuskan pada pengamanan Idulfitri.
AKBP Ayub menjelaskan, seluruh minuman keras tersebut merupakan hasil penyitaan dari sejumlah operasi kepolisian. Selain Operasi Pekat Semeru 2026, barang bukti juga berasal dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRyD) yang digelar beberapa waktu terakhir.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama operasi penyakit masyarakat serta kegiatan rutin yang ditingkatkan menjelang Operasi Ketupat Semeru,” ujarnya.
Dalam daftar barang bukti, jumlah terbesar berasal dari arak jowo atau ciu. Polisi mencatat ada 591 botol ukuran 1,5 liter dengan total sekitar 887 liter.
Selain itu, turut dimusnahkan berbagai minuman beralkohol lain, di antaranya 6 botol Anggur Merah Gold ukuran 620 mililiter dengan kadar alkohol 14,7 persen, 7 botol Kawa-Kawa 600 mililiter berkadar alkohol 19,8 persen, serta 2 botol Alexis 600 mililiter dengan kadar alkohol 13,3 persen.
Tak hanya itu, polisi juga memusnahkan 4 botol Vodka Iceland 350 mililiter berkadar alkohol 40 persen, 6 botol bir Singaraja 620 mililiter dengan kadar alkohol 4,8 persen, 7 botol Draft Beer 620 mililiter berkadar alkohol 4,9 persen, serta 3 botol Arak Bali 600 mililiter dengan kadar alkohol 30 persen.
Menurut Kapolres, seluruh barang bukti tersebut sebelumnya disita dari para tersangka dalam berbagai kasus pelanggaran hukum yang berkaitan dengan peredaran minuman keras.
Setelah proses penyidikan rampung dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), barang bukti tersebut kemudian ditetapkan untuk dimusnahkan karena perkara yang menjerat para pelaku telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Proses pemusnahan dihadiri sejumlah unsur pimpinan daerah. Di antaranya perwakilan Bupati Pacitan, Ketua Pengadilan Negeri Pacitan, Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Dandim 0801 Pacitan, serta Ketua DPRD Pacitan.
Sejumlah tamu undangan dan awak media turut menyaksikan langsung pemusnahan tersebut.
Polres Pacitan berharap langkah ini dapat menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah Pacitan sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang arus mudik dan perayaan Idulfitri tahun ini. (*)
