𝐏𝐀𝐂𝐈𝐓𝐀𝐍 — Kepolisian Resor (Polres) Pacitan menggelar konferensi pers pengungkapan dua kasus tindak pidana kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Pacitan, yakni kasus pencurian kendaraan motor (curanmor) dan pencurian hasil pertanian berupa umbi porang. Konferensi pers tersebut berlangsung di Gedung Graha Bhayangkara Polres Pacitan pada Rabu (19/8/2026) pukul 10.00 WIB.
Guna menjaga kondusivitas dan keamanan wilayah, Polres Pacitan bergerak cepat membongkar dua tindak pidana berbeda yang terjadi di wilayah Pacitan. Dari hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku utama beserta barang bukti di masing-masing lokasi kejadian.
Dalam kasus pencurian sepeda motor, polisi menangkap terduga pelaku berinisial SA (22), warga Desa Losari, Kecamatan Tulakan, Pacitan. SA diduga melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Beat warna putih-hitam milik warga di area tempat kos kawasan Lingkungan Blumbang, Kelurahan Ploso, Pacitan, pada Sabtu (8/8/2026) dini hari.
Terduga pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak rumah kunci kontak kendaraan menggunakan kunci T. Setelah berhasil membawa lari kendaraan, SA meloloskan diri dan menyembunyikannya di wilayah Surakarta, Jawa Tengah, sebelum akhirnya diringkus oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Pacitan bekerja sama dengan Jatanras Polda Jateng dan Polresta Surakarta.
Dari hasil pemeriksaan awal, SA mengaku telah melakukan aksi serupa di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah Pacitan. Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 477 ayat (2) Jo Pasal 127 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Sementara itu, pada kasus kedua, Polsek Nawangan bersama Satreskrim Polres Pacitan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian umbi porang berinisial SBS (32), warga Desa Pakis Baru, Kecamatan Nawangan.
SBS diduga memanen secara ilegal dan mengambil umbi porang seberat kurang lebih 40 kilogram di area perkebunan milik warga di Desa Ngromo, Kecamatan Nawangan, pada Sabtu (8/8/2026) malam. Aksi terduga pelaku tepergok oleh warga yang sedang melakukan ronda malam pengamanan kampung.
Dari tangan SBS, polisi menyita barang bukti berupa 40 kg umbi porang, satu buah pisau, karung, alat penerangan, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana transportasi. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 Jo Pasal 17 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kapolres Pacitan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memproses hukum seluruh barang bukti dan perkara ini secara tuntas hingga pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (JPU).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Pacitan mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkirkan kendaraan bermotor. Seiring perkembangan daerah Pacitan yang semakin maju, potensi dan peluang terjadinya tindak kejahatan ikut meningkat.
"Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan waspada. Gunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan. Perlu diingat bahwa kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat dari pelaku, tetapi juga karena adanya kesempatan," tegas Kapolres Pacitan.
Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk mengaktifkan kembali siskamling dan segera melaporkan ke kantor polisi terdekat jika melihat atau mencurigai adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
