Larangan Anak di Bawah Umur Mengendarai Motor, Kapolres Pacitan Ingatkan Peran Orang Tua


  Pacitan,-Keselamatan anak di jalan raya menjadi perhatian serius di Kabupaten Pacitan. Anak-anak di bawah umur dan mereka yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) diimbau untuk tidak mengendarai kendaraan bermotor, baik saat berangkat maupun pulang sekolah maupun dalam aktivitas sehari-hari.

Imbauan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Bupati Pacitan Nomor 500.11.1/2944/408.39/2025 tentang larangan mengendarai kendaraan bermotor bagi anak di bawah umur dan/atau belum mempunyai SIM.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengingatkan bahwa keselamatan anak di jalan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat maupun pihak sekolah, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif orang tua.

Menurutnya, orang tua memiliki peran penting untuk memastikan anak-anak yang belum memenuhi persyaratan berkendara tidak membawa kendaraan bermotor sendiri.

“Orang tua harus menjadi pihak pertama yang mengawasi dan memastikan anak-anaknya tidak mengendarai kendaraan bermotor apabila belum cukup umur dan belum memiliki SIM,” ujar AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Ahad (27/9).

Surat edaran tersebut juga mengimbau orang tua siswa atau wali murid untuk melarang sekaligus mengawasi anak-anak mereka agar tidak mengendarai kendaraan bermotor, baik ketika menuju sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.

Langkah tersebut dinilai penting mengingat aktivitas anak di jalan raya memiliki risiko keselamatan yang tidak dapat diabaikan. Karena itu, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas perlu dibangun sejak lingkungan keluarga.

Selain keluarga, pihak sekolah juga didorong mengambil langkah konkret. Sekolah dapat menjalin kerja sama dengan pengusaha kendaraan umum untuk menyediakan sarana transportasi bagi siswa. Berbagai inovasi lain juga dapat dikembangkan guna mengurangi penggunaan kendaraan bermotor oleh siswa yang belum memenuhi persyaratan berkendara.

“Ini membutuhkan sinergi. Sekolah, orang tua, dan kepolisian harus bersama-sama memberikan pemahaman kepada anak bahwa keselamatan jauh lebih penting daripada sekadar kemudahan menggunakan kendaraan sendiri,” kata mantan penyidik pada lembaga anti rasuah ini.

Surat edaran tersebut juga mengimbau orang tua siswa atau anak di bawah umur dan/atau belum memiliki SIM untuk mengantar dan menjemput anak-anak mereka ke sekolah sebagai bentuk kepedulian sekaligus pengawasan.

Sementara itu, sekolah diberikan ruang untuk menerapkan sanksi disiplin terhadap siswa yang tetap melanggar larangan tersebut. Kebijakan itu diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya membangun budaya tertib berlalu lintas di kalangan pelajar.

Bagi kepolisian, persoalan anak mengendarai kendaraan bermotor bukan semata-mata soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menyangkut keselamatan generasi muda. Kesadaran berlalu lintas sejak dini diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan dan membentuk perilaku berkendara yang bertanggung jawab di masa mendatang.

“Yang paling utama adalah keselamatan anak-anak kita. Jangan sampai keinginan untuk memberikan kemudahan justru menempatkan mereka pada risiko di jalan raya,” pungkasnya.