Satresnarkoba Polres Ponorogo amankan Ratusan Botol Miras dari Empat Lokasi

  

PONOROGO – Polres Ponorogo melalui Satuan Reserse Narkoba terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) Ilegal yang mengandung Etanol dan Metanol serta tidak memenuhi Standart Kesehatan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).


Pada Jumat (30/10/2026), petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo melaksanakan penindakan melalui penggeledahan di empat lokasi berbeda. Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Ratusan Botol Miras dengan berbagai macam kemasan.


Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Ponorogo dalam mencegah potensi gangguan kamtibmas serta menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan kondusif.


Kapolres Ponorogo AKBP Damus Asa melalui Kasatresnarkoba AKP Eka menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mengabaikan aktivitas peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.


"Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Ponorogo dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Pada 30 Oktober 2026, petugas telah melaksanakan penggeledahan di empat lokasi dan berhasil mengamankan ratusan botol miras dengan berbagai macam kemasan. Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas AKP Eka menyampaikan arahan Kapolres.


Agar seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah peredaran minuman keras serta menjaga keamanan di lingkungan masing-masing.


Polres Ponorogo memastikan upaya pemeliharaan kamtibmas akan terus dilakukan melalui langkah preventif maupun penegakan hukum secara terukur dan profesional.