Polres Pacitan Ringkus Pelaku Jual-Beli Benur Ilegal

 


PACITAN-Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pacitan berhasil meringkus seorang pelaku tersangka yang merupakan penyelundup benih bening udang lobster (Benur) laut, diduga untuk dijual kembali ke secara ilegal ke wilayah Surakarta Jawa Tengah.

"Tersangka Yayan Nugroho Bastian Bin Basuki Rahmat (33) warga Kecamatan Ngadirojo ini kami tangkap Senin (15/5/2023) malam di wilayah hukum Polres Pacitan tepatnya di jalur lintas selatan (JLS), Kelurahan Ploso. Diduga pelaku sudah dua kali melakukan transaksi jual beli benur lobster ini secara ilegal," kata Kapolres Pacitan, AKBP Wildan Alberd, Selasa (16/5/2023).

Menurut Wildan, dasar hukum pihaknya melakukan penangkapan kepada tersangka adanya Pasal 88 atau Pasal 92 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas UU RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan ancaman 6 tahun penjara.

"Benur ilegal ini total nilainya mencapai Rp300 juta. Setelah ini BB kita lepas bersama Dinas Kelautan dan Perikanan di Pelabuhan Tamperan," terang Wildan.

Lebih lanjut orang nomor satu di Polres Pacitan ini, pekerjaan pelaku merupakan wiraswasta. Pihaknya pun saat ini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan penyelundupan benur lobster ilegal.

"Kami sudah membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus benur dan menangkap pelaku. Informasinya sekarang memang belum musim benur," jelas AKBP Wildan Alberd.

Informasi yang dihimpun, tersangka ini ditangkap saat akan mengirimkan puluhan ribu ekor benur lobster kepada pembeli berinisial S yang telah dipisahkan sesuai jenisnya sebelum akhirnya digagalkan Polisi.

Dari tangan tersangka disita benur lobster sebanyak 25.300 ekor jenis mutiara dan pasir yang telah dikemas menggunakan plastik bening.

Tersangka pun tidak bisa mengelak dan tanpa perlawanan diboyong ke Mapolres Pacitan untuk dimintai keterangan.

Dari pengakuan tersangka, benur tersebut didapat dari nelayan yang dibelinya dengan harga Rp13 ribu per ekor untuk jenis pasir dan Rp15 ribu per ekor untuk jenis mutiara.

Seluruh benih udang udang yang akan diselundupkan harus dalam keadaan hidup.

Selain itu, benur oleh tersangka akan dijual kepada penadah. Saat ditanya siapa orangnya mengaku lupa atau tidak tahu.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pacitan, Bambang Marhendrawan mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada seluruh nelayan agar tidak menangkap benur di perairan secara ilegal.

"Karena dapat merusak populasi benur itu sendiri. Kami meminta nelayan supaya memenuhi izin usaha. Kelompok yang berizin sudah banyak," pintanya usai melepaskan kembali benur ilegal hasil sitaan Polres Pacitan. (*)