Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang, Polres Pacitan datangi Terminal Bus Pacitan


 Pacitan - dalam mencegah dan meniadakan kegiatan perdagangan orang yang saat ini tengah gencar dilakukan oleh Polri dan jajarannya Anggota Polres Pacitan yang tergabung dalam satgas TPPO mendatangi penyedia layanan angkutan umum di Terminal Bus Pacitan pada hari Kamis (20/7).

Polres Pacitan menerjunkan personilnya dari segala fungsi teknis Kepolisian untuk menumpas kejahatan Internasional yaitu tindak pidana perdangangan orang, pada saat ini Polres Pacitan mendatangi penyedia layanan angkutan umum di terminal bus Pacitan dengan menghimbau agar penumpang yang mencari atau membeli tiket kepergian dari Pacitan untuk ditanyakan maksud dan tujuan berpergian.

bukan hanya itu, Polres Pacitan juga mengajak penyedia layanan angkutan umum untuk ikut berpartisipasi dalam mencegah terjadinya tindak pidana perdangangan orang dengan melaporkan apabila hal yang dicurigai selama menerima penumpang.

Layanan angkutan umum sangat berperan penting dalam mencegah terjadinya tidak pidana tersebut, maka dari itu Polri mengandeng jasa layanan anggota umum dengan melibatkan dinas Perhubungan di Kabupaten Pacitan.

Pemerintah telah berupaya mencegah terjadinya TPPO. Salah satunya dengan menerbitkan Perpres No. 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dampak utama dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah kerugian yang dialami oleh korban yaitu berupa gangguan kesehatan, cacat fisik, terinfeksi HIV/AIDS, infeksi menular seksual, gangguan mental dan trauma berat bahkan dapat menyebabkan pula kematian.