Madiun, INFO_PAS – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Madiun berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam lapas dengan modus melempar bola tenis. Kejadian ini terungkap pada Kamis (12/6) dini hari sekitar pukul 02.45 WIB.
Awalnya, petugas Pos 2 Regu Pengamanan mendengar suara keras seperti benda jatuh di area atap gedung Poliklinik Lapas Pemuda Madiun. Sesaat kemudian, petugas Pos Menara 4 menghubungi Kepala Regu Pengamanan (Karupam) via telepon dan melaporkan bahwa ada satu orang mencurigakan baru saja melakukan lemparan dan berlari ke arah utara (area makam), serta satu orang lagi duduk di atas sepeda motor di jalan depan makam. Karupam dan anggota melakukan penyisiran area Masjid, Poliklinik, Wihara, dan Gereja sambil melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP).
Pukul 02.20 WIB, Ka. KPLP dan Staf KPLP menuju ke area gedung Poliklinik untuk membantu Regu Pengamanan melakukan penyisiran. Sekitar pukul 02.30 WIB, setelah memastikan area Masjid, Poliklinik, Wihara, dan Gereja steril, Ka. KPLP, Staf KPLP, dan Karupam melanjutkan penyisiran ke area brandgang kecil dalam di belakang gedung Poliklinik. Sekitar pukul 02.45 WIB, saat melakukan penyisiran di area brandgang kecil dalam, Ka. KPLP menemukan sebuah bola tenis berwarna hijau. Bola tenis tersebut didokumentasikan titik letak jatuhnya dan diamankan ke Pos 1.
Pukul 03.00 WIB, di Pos 1, Ka. KPLP membuka bola tenis tersebut dengan cara dibelah menggunakan pisau dan gunting. Setelah dibelah, ditemukan bungkusan tisu warna putih yang di dalamnya terdapat dua plastik klip masing-masing berisi 25 butir yang diduga pil ekstasi. Ka. KPLP segera melaporkan hasil temuan tersebut kepada Kalapas.
Sekitar pukul 07.20 WIB, Ka. KPLP memerintahkan dua orang Staf KPLP berkoordinasi dengan Regu Pengamanan untuk melakukan penyisiran ulang pada area gedung Poliklinik, Wihara, Gereja, dan hidran karena saat malam hari cahaya kurang maksimal. Setelah kondisi area tersebut dipastikan steril, Staf KPLP melanjutkan penyisiran keliling area brandgang kecil dalam Lapas. Sekitar pukul 08.30 WIB, Staf KPLP menemukan sebuah bola tenis berwarna hijau yang diduga barang lemparan dari luar Lapas di area brandgang kecil dalam belakang gedung Poliklinik. Temuan tersebut didokumentasikan dan dilaporkan kepada Ka. KPLP.
Ka. KPLP memerintahkan Staf KPLP untuk mengamankan temuan tersebut ke ruangan KPLP untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian, Kepala KPLP membuka bola tenis tersebut dengan cara dibelah menggunakan pisau dan gunting. Setelah bola tenis tersebut berhasil dibuka, ditemukan bungkusan tisu berwarna putih yang di dalamnya terdapat dua bungkusan plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Ka. KPLP langsung melaporkan hasil temuan tersebut kepada Kalapas.
Kalapas Pemuda Madiun, Wahyu Susetyo, mengapresiasi ketelitian dan kewaspadaan petugas dalam menggagalkan upaya penyelundupan tersebut. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan pihak berwenang untuk memastikan Lapas Pemuda Madiun tetap bersih dari narkoba dan barang terlarang lainnya,” ujarnya.
Menindaklanjuti kejadian ini, Kalapas Pemuda Madiun, Wahyu Susetyo, melakukan koordinasi dengan Polsek Manguharjo dan Kasat Narkoba Polres Madiun Kota serta melakukan identifikasi, penghitungan dan penimbangan barang hasil temuan tersebut bersama Polsek Manguharjo dan Sat. Narkoba Polres Madiun Kota. Adapun hasil identifikasi barang temuan bersama Polsek Manguharjo dan Polres Madiun Kota yaitu sebagai berikut : Diduga Pil Ekstasi sebanyak 2 paket @ masing-masing paket berisi 25 butir dengan jumlah keseluruhan 50 butir. dan Diduga Sabu-sabu sebanyak 2 paket @ masing-masing paket berisi 15,10 gram dan 15,14 gram dengan jumlah keseluruhan 30,24 gram.
Selanjutnya Kalapas Pemuda Madiun melakukan serah terima barang bukti hasil temuan tersebut dengan Sat. Narkoba Polres Madiun Kota dan melaporkan hasil temuan yang diduga barang terlarang narkotika jenis pil ekstasi dan sabu-sabu pada hari Kamis, 12 Juni 2025 kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur. (Humas Lapas Pemuda Madiun)