Pacitan,- Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, mengimbau masyarakat, terutama para pegiat media sosial, untuk tetap menjaga etika dan kedamaian seiring dengan berjalannya proses hukum terkait dugaan cek palsu yang digunakan sebagai mahar pernikahan oleh Sutarman saat menikahi seorang gadis bernama Shela Arika, asal Desa Jeruk, Kecamatan Bandar.
Saat ini, sambung Kapolres, pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari sejumlah pihak, untuk menindaklanjuti aduan yang telah disampaikan oleh sejumlah pegiat media sosial.
“Kedepankan azas praduga tak bersalah, dan jangan mengumbar opini atau pernyataan yang dapat memicu kegaduhan. Misalnya seperti, ini komplotan pendukung Sutarman dan itu komplotan pendukung pelapor. Ingat, kita masih berproses.
Belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,”tutur mantan Kasat Reskrim Polres Sidoarjo ini, Senin (20/10/2025).
Kapolres Ayub mengatakan, sampai saat ini, belum ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dari kasus pernikahan viral di Kecamatan Bandar tersebut, terutama dari pihak mempelai perempuan dan keluarganya, berkaitan dengan mahar pernikahan berupa cek tunai senilai 3 miliar itu.
“Dalam hal ini belum ada pihak-pihak yang patut dipersalahkan. Polisi tengah berproses untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti yang valid,” jelasnya.
Kapolres berdarah Betawi ini juga mengingatkan kepada seluruh khalayak luas, akan pentingnya memahami dan membedakan antara fakta informasi dan fakta hukum.
Fakta hukum, sambung Kapolres, merupakan bukti yang sah dan dapat diterima di pengadilan. Hal tersebut didapatkan melalui proses penyelidikan dan pengumpulan bukti yang sistematis, sehingga dapat digunakan sebagai dasar untuk membuat putusan atau keputusan hukum.
Sedangkan fakta informasi diperoleh dari berbagai sumber, termasuk media, saksi, atau dokumen. Informasi ini belum memiliki akurasi yang tepat dan belum tentu dapat dipercaya.
Fakta informasi ini seperti halnya opini, rumor atau spekulasi. Sehingga keberadaannya tidak selalu dapat digunakan sebagai bukti di pengadilan.
“Beri kami kesempatan untuk melakukan tugas secara profesional dan objektif. Jangan buru-buru membuat penilaian hukum atau penghakiman sepihak. Apakah aduan tersebut memenuhi unsur atau tidak, ya kita tunggu hasil pengembangan penyelidikan nantinya,”terangnya.
Berkaitan dengan kabar, akan hadirnya beberapa nama kuasa hukum yang ditunjuk pihak terlapor, baik itu dari Sutarman maupun istrinya, Shela Arika, Kapolres Ayub menegaskan, bahwa hal tersebut adalah sah dan wajar dalam proses hukum.
“Saya harap jangan mengumbar pernyataan-pernyataan yang memicu ketidaknyamanan dan ketidak keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat. Beri kepercayaan pada kami untuk menuntaskan masalah ini dengan segamblang-gambalangnya.
Sekali lagi saya sampaikan, hormati azas praduga tak bersalah, azas persamaan dimata hukum, dan lebih kedepankan kearifan lokal,”pesannya.